- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria di Jakarta pada tanggal 22 September 2026.
- Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan menyoroti sengketa lahan seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Undang-undang baru diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria struktural dan memberikan kepastian hak bagi petani terdampak.
SuaraSumsel.id - Palu DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Kini, tantangannya bukan lagi bagaimana aturan itu dibentuk, melainkan apakah ia mampu menjawab konflik tanah yang selama ini berlangsung di daerah.
Salah satu persoalan yang kembali disorot di Sumatera Selatan adalah sengketa lahan sekitar 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lahan tersebut disebut menjadi ruang hidup puluhan keluarga petani dan kini juga bersinggungan dengan proses hukum terhadap sejumlah warga.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan, Untung Saputra, menilai pengesahan UU tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mulai menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung.
“Hari ini tepat di Hari Tani Nasional 2026 dan disahkannya UU Reforma Agraria, menjadi momentum yang tepat juga bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah khususnya di Sumatera Selatan,” kata Untung, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
DPR sendiri mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marginal.
Bukan hanya soal sertifikat tanah
Bagi KPA Sumsel, persoalan reforma agraria tidak dapat disederhanakan menjadi urusan sertifikat. Di lapangan, konflik dapat berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan oleh korporasi hingga proses hukum yang melibatkan masyarakat.
Karena itu, Untung berharap undang-undang yang baru disahkan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi. “Kami melihat masih banyak kasus konflik agraria yang terjadi di masyarakat belum terselesaikan dengan baik. Harapannya dengan pengesahan UUPA ini bisa menjadi arah bagi pemerintah dalam menangani konflik agraria,” ujarnya.
Salah satu kasus yang didampingi KPA Sumsel berada di Desa Sidomulyo, Muba. Menurut KPA, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 121 hektare yang selama ini dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga.
Baca Juga:Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
Konflik kemudian berkembang ke ranah pidana setelah sejumlah petani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.
KPA menilai perkara tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan pidana. Sebab, di belakang laporan dugaan pencurian terdapat persoalan yang lebih panjang mengenai siapa yang berhak menguasai dan mengelola tanah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPA dan koalisi masyarakat sipil juga mempersoalkan klaim kepemilikan atas lahan tersebut serta penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak lain. Persoalan tersebut masih merupakan sengketa dan klaim masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Akademisi: Redistribusi tanah saja tidak cukup
Persoalan tersebut juga dibahas dalam diskusi publik “RUU RA: Jalan Baru Menuju Reforma Agraria Sejati” di Taman Rumah Limas Palembang. Akademisi Universitas Sriwijaya Ahmad Syaifullah mengatakan penguasaan tanah merupakan salah satu modal penting bagi petani.
“Penguasaan lahan merupakan modal, jika bekalnya saja sudah timpang, bagaimana kita akan mencapai kesejahteraan,” kata Syaifullah.
Menurutnya, redistribusi lahan memang penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan petani. Petani juga membutuhkan akses terhadap pendidikan dan infrastruktur agar tanah yang dikuasai dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan, dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.
Syaifullah mengingatkan bahwa struktur penguasaan tanah yang timpang dapat berkelindan dengan persoalan sosial lainnya. “Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum.
LBH Palembang: Jangan berhenti setelah palu diketuk
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ipan Widodo memberikan catatan berbeda pada tahap setelah pengesahan. Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung harus dilibatkan dalam implementasi UU Reforma Agraria.
“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.
Ia juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang berlangsung relatif singkat. RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September dan disahkan menjadi undang-undang pada 22 September.
“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.
Catatan tersebut menjadi bagian dari pandangan LBH Palembang terhadap proses pembentukan regulasi, sementara DPR menyatakan pembahasan RUU telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Bagi Ipan, tantangan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut memiliki aturan pelaksana yang jelas.
“Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.
Kekhawatiran lain adalah soal kewenangan lembaga yang nantinya menjalankan agenda reforma agraria. Ipan mengingatkan agar kewenangan tersebut tetap dibatasi mekanisme pengawasan dan dibangun secara partisipatif.
“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkasnya.
Dari Jakarta ke tanah yang disengketakan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria berlangsung di gedung DPR Jakarta. Namun, ukuran keberhasilannya justru akan terlihat di tempat-tempat seperti Desa Sidomulyo, tempat konflik tanah bukan sekadar angka dalam dokumen kebijakan, melainkan berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga yang mengelola lahan.
Bagi KPA Sumsel, pemerintah perlu segera mengidentifikasi konflik agraria, menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang, serta memberikan kepastian hak kepada masyarakat terdampak.
“Pengesahan undang-undang merupakan awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan reforma agraria benar-benar dirasakan petani dan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik serta ketimpangan penguasaan tanah,” tutur Untung.
Dengan demikian, 121 hektare lahan di Muba bukan berarti menjadi objek pertama UU Reforma Agraria secara hukum. Namun, kasus tersebut dapat menjadi salah satu contoh konkret untuk melihat apakah semangat regulasi baru benar-benar mampu diterjemahkan ketika berhadapan dengan konflik agraria yang sudah berlangsung di lapangan.
Sebab bagi petani, reforma agraria pada akhirnya bukan hanya tentang lahirnya sebuah undang-undang. Pertanyaannya sederhana ialah ketika tanah yang dipersoalkan sudah menjadi ruang hidup selama bertahun-tahun, apakah aturan baru mampu membawa mereka lebih dekat pada kepastian hak?