- Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang pada 24 September 2026.
- Kedua tersangka diduga terlibat suap dan gratifikasi proyek senilai sepuluh miliar rupiah dengan realisasi dana mencapai Rp872,5 juta.
- Kejaksaan Negeri Palembang menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IA Palembang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelum penyidikan selesai, Iwan Tuaji sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam permohonannya, pihak Iwan antara lain meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan telepon genggam milik Iwan.
Namun, pada 12 Agustus 2026, hakim tunggal PN Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.
Tahap II pada 24 September menjadi titik penting karena perkara tidak lagi berada pada tahap penyidikan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan demikian, sejumlah hal yang selama ini masih berada dalam konstruksi penyidikan nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
Termasuk asal-usul uang Rp872,5 juta, cara penyerahannya, kaitannya dengan proyek sekitar Rp10 miliar, serta peran masing-masing tersangka.
Apa yang akan dibuktikan di pengadilan?
Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar kapan Iwan Tuaji disidang. Yang lebih penting adalah bagaimana jaksa membuktikan rangkaian dugaan tersebut dengan alat bukti yang dimiliki.
Sebab, antara nilai proyek Rp10 miliar, permintaan Rp1 miliar, dan uang yang disebut terealisasi Rp872,5 juta terdapat rangkaian peristiwa yang harus dijelaskan secara hukum.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji keterangan saksi, dokumen proyek, transaksi keuangan, bukti elektronik maupun barang bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca Juga:NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
Untuk saat ini, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan masih berstatus tersangka. Dugaan dalam perkara tersebut belum merupakan putusan bersalah dan pembuktiannya akan berlangsung di pengadilan