- Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang pada 24 September 2026.
- Kedua tersangka diduga terlibat suap dan gratifikasi proyek senilai sepuluh miliar rupiah dengan realisasi dana mencapai Rp872,5 juta.
- Kejaksaan Negeri Palembang menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IA Palembang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
SuaraSumsel.id - Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji segera menghadapi persidangan dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini kembali menjadi perhatian setelah penyidikan dinyatakan rampung. Pada 24 September 2026, Iwan Tuaji bersama Alhefy Kurniawan menjalani tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Setelah tahap II, keduanya ditahan selama 20 hari hingga 13 Oktober 2026 di Rutan Kelas IA Palembang. JPU selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, ada satu angka yang sejak awal menjadi bagian penting dalam perkara ini: Rp872,5 juta.
Baca Juga:Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
Dari proyek Rp10 miliar, muncul dugaan permintaan Rp1 miliar
Perkara tersebut bermula dari dugaan pengurusan sebuah proyek di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai pekerjaan sekitar Rp10 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Sumsel, penyidik menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Namun, uang yang disebut berhasil direalisasikan bukan Rp1 miliar penuh.
Penyidik menyebut pembayaran yang terealisasi mencapai Rp872,5 juta dan diberikan secara bertahap.
Baca Juga:NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
Di sinilah angka Rp872,5 juta menjadi penting. Nilai tersebut bukan nilai proyek, melainkan uang yang menurut konstruksi penyidik disebut telah direalisasikan dalam perkara.
Bagaimana Rp872,5 juta itu diberikan?
Dalam penjelasan Kejati Sumsel sebelumnya, uang tersebut diduga diserahkan melalui beberapa tahap. Salah satu penyerahan disebut berupa Rp437 juta secara tunai kepada Alhefy Kurniawan, sedangkan sekitar Rp435,5 juta lainnya disebut ditransfer ke rekening atas nama J yang disebut sebagai ajudan Iwan Tuaji.
Konstruksi tersebut masih merupakan versi penyidik dan nantinya harus dibuktikan melalui alat bukti dalam persidangan.
Karena itu, angka Rp872,5 juta tidak serta-merta berarti seluruh uang tersebut secara hukum telah terbukti sebagai suap atau gratifikasi. Status dan peruntukannya akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Iwan Tuaji sebelumnya sempat melawan lewat praperadilan