- JPU KPK mengungkap Rp12,4 miliar dari total Rp13 miliar aliran dana korupsi Chromebook Muara Enim terlacak lewat rekening.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada 15 September 2026 menunjukkan transaksi melibatkan keluarga serta staf Disdikbud Muara Enim.
- Kasus dugaan suap empat paket pengadaan senilai Rp62,86 miliar ini mencakup aliran dana kepada Bupati nonaktif Edison sebesar Rp3,36 miliar.
Di tengah penelusuran transaksi tersebut, nama Bupati Muara Enim nonaktif Edison juga disebut dalam uraian JPU. Meyer mengatakan terdapat aliran dana yang disebut ditujukan kepada Edison dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih.
“Ada yang ke Pak Edison nilainya Rp3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusti, ada yang untuk Pak Adi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujar Meyer.
Dalam pembacaan dakwaan pada 2 September 2026, JPU menguraikan total dugaan pemberian sekitar Rp13,15 miliar kepada sejumlah pihak terkait pengadaan Smart Board dan Chromebook.
Dalam dakwaan tersebut, Edison disebut menerima sekitar Rp3,36 miliar, Rusdi Hairullah sekitar Rp827 juta, Karmidi sekitar Rp300 juta, sedangkan Abi Nurwardani disebut terkait dengan sekitar Rp8,66 miliar.
Baca Juga:KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah
Namun, rincian aliran dana yang muncul dalam persidangan berikutnya menunjukkan bahwa cara uang tersebut bergerak masih menjadi bagian yang harus dibuktikan.
Empat Paket Pengadaan Bernilai Rp62,86 Miliar
Kasus ini berawal dari pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Disdikbud Muara Enim. Dalam dakwaan JPU, empat paket pengadaan tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp62,86 miliar. Dugaan pemberian uang disebut berkaitan dengan upaya agar perusahaan tertentu mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
JPU sebelumnya mendakwa adanya komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Komposisi yang diuraikan dalam dakwaan antara lain sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.
Baca Juga:Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut nominal uang yang disebut telah berpindah tangan, tetapi juga dugaan kaitannya dengan proses pengadaan barang.
Dalam kesaksian yang muncul, uang disebut dikirim kepada beberapa nama. Namun, siapa yang pada akhirnya menguasai atau menerima manfaat dari setiap rekening tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.
JPU juga masih harus membuktikan hubungan antara setiap transaksi dengan dugaan suap pengadaan. Karena itu, munculnya nama seseorang sebagai pemilik rekening dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut merupakan penerima akhir atau mengetahui tujuan transaksi tersebut.
Hal inilah yang masih harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen transaksi dan bukti lainnya.
Kasus ini juga belum berhenti pada angka Rp13,15 miliar. JPU menyebut penelusuran terhadap sumber, peruntukan, penerima dan hubungan setiap aliran dana dengan perkara pengadaan masih akan dikupas dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim pada 9 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.