- JPU KPK mengungkap Rp12,4 miliar dari total Rp13 miliar aliran dana korupsi Chromebook Muara Enim terlacak lewat rekening.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada 15 September 2026 menunjukkan transaksi melibatkan keluarga serta staf Disdikbud Muara Enim.
- Kasus dugaan suap empat paket pengadaan senilai Rp62,86 miliar ini mencakup aliran dana kepada Bupati nonaktif Edison sebesar Rp3,36 miliar.
SuaraSumsel.id - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Kabupaten Muara Enim tidak hanya mengungkap besarnya uang yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara tersebut. Persidangan juga mulai membuka bagaimana uang itu bergerak dari satu rekening ke rekening lainnya.
JPU KPK mengungkap sekitar Rp12,4 miliar telah terlacak melalui transaksi perbankan, baik transfer maupun setoran tunai. Sementara jika ditambah pemberian yang disebut dilakukan secara langsung, total uang dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Chromebook dan Smart Board di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/9/2026).
Yang membuat perkara ini semakin menarik, menurut JPU, sebagian transaksi tidak selalu dikirim langsung kepada pihak yang disebut sebagai tujuan akhir. Nama keluarga, orang terdekat hingga staf di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim turut muncul dalam penelusuran aliran dana.
Baca Juga:KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah
Transfer Ratusan Juta Berulang Kali
Salah satu rangkaian transaksi yang terungkap berasal dari kesaksian Dani Suhandi, Office Boy PT Complus Sistem Solusi (CSS). Di hadapan majelis hakim, Dani mengakui pernah mengirim uang kepada sejumlah nama yang ditanyakan JPU, antara lain Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan Niken.
“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama tersebut,” jawab Dani dalam persidangan.
JPU kemudian mendalami pola transaksi tersebut.
Dalam persidangan disebutkan, pengiriman uang dilakukan berulang kali dengan nilai ratusan juta rupiah. Salah satu transaksi bahkan disebut mencapai sekitar Rp500 juta, sementara nilai transaksi lainnya berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Baca Juga:Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
Artinya, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai satu kali pemberian uang dalam jumlah besar. Persidangan justru mulai memperlihatkan rangkaian transaksi yang dilakukan melalui sejumlah rekening.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, dari total uang lebih dari Rp13 miliar yang disebut dalam dakwaan, sekitar Rp12,4 miliar sudah dapat ditelusuri melalui transaksi perbankan. “Pengiriman itu banyak yang digunakan melalui orang-orangnya Abi Nurwardani. Ada yang keluarganya, ada yang bernama Ibu Niken, ada juga yang adiknya,” kata Meyer.
Nama Niken Sri Marutami disebut sebagai istri Abi Nurwardani, sedangkan Anang Sidik disebut sebagai adiknya.
Selain anggota keluarga, JPU juga menyebut nama Radiansa dan Verbiansa yang disebut sebagai staf honorer atau PPPK di lingkungan Disdikbud Muara Enim dalam uraian mengenai dugaan perantara aliran dana.
Meyer mengatakan sebagian uang disebut masuk melalui orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan Abi.
“Abi itu banyak menerima melalui orang-orang terdekatnya, baik dalam keluarga maupun melalui anggotanya di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Di tengah penelusuran transaksi tersebut, nama Bupati Muara Enim nonaktif Edison juga disebut dalam uraian JPU. Meyer mengatakan terdapat aliran dana yang disebut ditujukan kepada Edison dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih.
“Ada yang ke Pak Edison nilainya Rp3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusti, ada yang untuk Pak Adi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujar Meyer.
Dalam pembacaan dakwaan pada 2 September 2026, JPU menguraikan total dugaan pemberian sekitar Rp13,15 miliar kepada sejumlah pihak terkait pengadaan Smart Board dan Chromebook.
Dalam dakwaan tersebut, Edison disebut menerima sekitar Rp3,36 miliar, Rusdi Hairullah sekitar Rp827 juta, Karmidi sekitar Rp300 juta, sedangkan Abi Nurwardani disebut terkait dengan sekitar Rp8,66 miliar.
Namun, rincian aliran dana yang muncul dalam persidangan berikutnya menunjukkan bahwa cara uang tersebut bergerak masih menjadi bagian yang harus dibuktikan.
Empat Paket Pengadaan Bernilai Rp62,86 Miliar
Kasus ini berawal dari pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Disdikbud Muara Enim. Dalam dakwaan JPU, empat paket pengadaan tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp62,86 miliar. Dugaan pemberian uang disebut berkaitan dengan upaya agar perusahaan tertentu mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
JPU sebelumnya mendakwa adanya komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Komposisi yang diuraikan dalam dakwaan antara lain sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut nominal uang yang disebut telah berpindah tangan, tetapi juga dugaan kaitannya dengan proses pengadaan barang.
Dalam kesaksian yang muncul, uang disebut dikirim kepada beberapa nama. Namun, siapa yang pada akhirnya menguasai atau menerima manfaat dari setiap rekening tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.
JPU juga masih harus membuktikan hubungan antara setiap transaksi dengan dugaan suap pengadaan. Karena itu, munculnya nama seseorang sebagai pemilik rekening dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut merupakan penerima akhir atau mengetahui tujuan transaksi tersebut.
Hal inilah yang masih harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen transaksi dan bukti lainnya.
Kasus ini juga belum berhenti pada angka Rp13,15 miliar. JPU menyebut penelusuran terhadap sumber, peruntukan, penerima dan hubungan setiap aliran dana dengan perkara pengadaan masih akan dikupas dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim pada 9 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.
Rangkaian fakta tersebut membuat perkara Chromebook dan Smart Board Muara Enim masih menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa penerima akhir uang, bagaimana mekanisme pemberiannya, dan sejauh mana aliran dana tersebut berkaitan dengan proses mendapatkan proyek?
Semua pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.