- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan dosen HM sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada Senin, 7 September 2026.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara atas laporan mahasiswi LF.
- Sebelumnya, dosen HM sempat membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik mahasiswi pelapor karena merasa nama baiknya dicemarkan.
SuaraSumsel.id - Perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya membantah tuduhan dan bahkan melaporkan balik mahasiswi yang melaporkannya, dosen berinisial HM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan menggelar perkara.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA, telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ujar Sonny kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Baca Juga:Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
Sonny mengatakan, hasil gelar perkara membuat penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka. “Ya, dari kegiatan gelar perkara itu, hasilnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang telah bergulir sejak akhir 2025 dan sebelumnya menarik perhatian publik karena munculnya dua versi berbeda mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi Fakultas Hukum UMP berinisial LF (20) ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025.
Dalam laporannya, mahasiswi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 11 Desember 2025.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah kantor hukum milik HM di kawasan Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Baca Juga:Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
Datang untuk Menyerahkan Tugas
Berdasarkan uraian laporan yang sebelumnya disampaikan kepolisian, LF datang ke kantor tersebut untuk menyerahkan tugas makalah. Dalam proses pertemuan itu, mahasiswi tersebut kemudian melaporkan adanya tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Setelah kejadian tersebut, LF disebut meminta bantuan kepada pihak lain sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian pendalaman, termasuk meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti.
Perkara tersebut juga sempat memasuki tahap penyelidikan panjang sebelum akhirnya status HM kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Sempat Bantah Keras