- Kejari Palembang memeriksa 51 saksi terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan dari APBD Perubahan tahun 2025.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Dishub Palembang dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk kebutuhan pembuktian hukum.
- Penyidik belum mengonfirmasi isu keterlibatan 15 anggota DPRD Palembang dan terus mendalami fakta hukum guna menetapkan pihak bertanggung jawab.
"Nanti kita tunggu aja hasil perkembangan penyidikan oleh pidsus, pasti dikabari," ujar Ali Rizza.
Kejari menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami setiap fakta yang muncul. Karena itu, keberadaan nama seseorang dalam informasi yang beredar tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
Sikap Kejari sejauh ini jelas: semua informasi akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Siapa pun yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara dapat dipanggil sebagai saksi.
Sebelum pemeriksaan puluhan saksi, penyidik Kejari Palembang telah menggeledah dua lokasi pada 29 Juni 2026.
Baca Juga:Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang. Lokasi lainnya merupakan rumah seorang saksi berinisial D di kawasan Jakabaring.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Ali Rizza mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan penyidik. "Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," ujarnya.
Dari proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.
Meski sudah memeriksa 51 saksi, melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, Kejari Palembang belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami penggunaan anggaran pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang.
Baca Juga:Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
Penambahan jumlah saksi dari 23 menjadi 51 orang menunjukkan penyidikan terus bergerak dan melibatkan semakin banyak pihak yang dimintai keterangan.
Namun, pertanyaan yang kini paling menyita perhatian publik adalah apakah isu mengenai 15 anggota DPRD Palembang akan berujung pada pemeriksaan oleh penyidik.
Kejari belum memberikan jawaban spesifik mengenai apakah para anggota dewan tersebut sudah masuk agenda pemanggilan. Kejaksaan hanya menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat atau berkaitan dengan perkara akan dipanggil sebagai saksi.
Dengan demikian, isu mengenai belasan anggota DPRD Palembang masih harus menunggu pembuktian melalui proses hukum. Hingga ada keterangan resmi dan alat bukti yang cukup, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta keterlibatan.