- Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan sembilan karya budaya Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026.
- Penetapan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan lintas generasi masyarakat.
- Pemerintah Sumatera Selatan kini sedang memproses 57 karya budaya lainnya untuk diajukan pada termin penetapan tahap selanjutnya.
Pada tahun ini Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 57 karya budaya untuk mendapatkan status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Menurutnya, setiap usulan harus melalui tahapan verifikasi yang ketat, mulai dari kelengkapan kajian akademik, dokumentasi foto dan video, hingga pembuktian bahwa budaya tersebut masih dipraktikkan dan memiliki fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Agung berharap semakin banyak karya budaya asal Sumatera Selatan yang dapat lolos pada sidang penetapan berikutnya. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota terus aktif menginventarisasi sekaligus mengusulkan budaya daerahnya sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya lokal.
"Kami berharap setiap kabupaten dan kota memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga budaya daerahnya. Penetapan ini bukan sekadar memperoleh pengakuan, tetapi menjadi upaya agar budaya tersebut tetap lestari, terus berkembang, dan diwariskan kepada generasi-generasi berikutnya," katanya.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel