- Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026/2027 di berbagai SMA Negeri.
- Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian jalur domisili, ketiadaan kanal pengaduan, hingga perbedaan jumlah rombongan belajar dengan rekomendasi resmi pihak berwenang.
- Dampak ketidaksesuaian data tersebut mengancam status administrasi siswa sehingga berpotensi tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan nasional.
Atas berbagai temuan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
M. Adrian Agustiansyah menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak siswa memperoleh layanan pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Ombudsman tersebut.
Baca Juga:BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026