- Pansus DPRD Sumsel menemukan dugaan penguasaan lahan ilegal seluas 212.967 hektare di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi.
- Temuan tersebut mencakup pelanggaran perizinan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma, serta konflik agraria yang merugikan masyarakat sekitar.
- DPRD Sumsel mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban menyeluruh untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang adil.
Konflik Lahan dan Lemahnya Pengawasan
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Berdasarkan hasil investigasi, rapat kerja, serta kunjungan lapangan yang dilakukan selama masa kerja Pansus, ditemukan sejumlah persoalan yang terus berulang, mulai dari status lahan yang bermasalah, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah yang lebih tegas dan terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
"Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan," tegas Aswan.
DPRD Minta Penegakan Hukum
Pansus tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satu rekomendasi penting adalah mendorong penindaklanjutan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan pada sejumlah perusahaan perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup persoalan perizinan, penguasaan lahan, hingga indikasi tindak pidana yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Menurut Pansus, pembenahan tata kelola perkebunan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Sumsel benar-benar mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Baca Juga:Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Menurutnya, kerja yang dilakukan Pansus merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. "Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak," ujar Cik Ujang.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus kini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. Di tengah besarnya potensi perkebunan Sumatera Selatan, masyarakat menunggu sejauh mana berbagai persoalan yang selama ini berulang dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan.