- WALHI Sumsel menyoroti ketidakefektifan penanganan banjir di Kota Palembang pasca putusan PTUN tahun 2022 yang belum dijalankan optimal.
- Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau serta memulihkan fungsi rawa konservasi seluas 2.106 hektare sebagai resapan.
- WALHI mendesak pemerintah membentuk tim percepatan dan melakukan moratorium alih fungsi lahan guna mengatasi ancaman banjir berkelanjutan.
SuaraSumsel.id - Empat tahun setelah warga memenangkan gugatan banjir terhadap Pemerintah Kota Palembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banjir masih terus menjadi persoalan yang berulang di sejumlah kawasan kota.
Saat hujan deras mengguyur beberapa jam saja, jalan utama hingga permukiman warga di Palembang masih kerap tergenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat sipil: sejauh mana putusan pengadilan terkait pengendalian banjir benar-benar dijalankan?
Sorotan itu kembali muncul setelah WALHI Sumsel melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang terkait pelaksanaan Putusan PTUN Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang, Senin (18/5/2026).
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda mengatakan banjir yang terus terjadi di Palembang tidak bisa lagi dianggap semata-mata akibat tingginya curah hujan.
“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya persoalan teknis drainase, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya rawa, kawasan resapan, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Putusan Pengadilan Sudah Ada Sejak 2022
Dalam putusan PTUN tersebut, Pemkot Palembang diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
Pemerintah juga diminta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare sebagai kawasan resapan banjir.
Selain itu, putusan pengadilan turut mewajibkan penyediaan kolam retensi, perbaikan drainase, pengelolaan sampah yang tidak mencemari lingkungan, hingga penyediaan posko bencana banjir di wilayah terdampak.
Namun hingga kini, WALHI Sumsel menilai belum terlihat roadmap yang jelas terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Menurut Galang, persoalan banjir di Palembang berkaitan erat dengan tata ruang dan pembangunan yang dinilai terus mengurangi kawasan resapan air.
WALHI menilai banjir yang terus berulang di Palembang tidak bisa hanya ditangani melalui pembangunan infrastruktur teknis jangka pendek.
“Selama pembangunan kota masih mengorbankan rawa dan kawasan resapan air, maka banjir akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga Kota Palembang,” kata Galang mengutip sikap WALHI Sumsel.
Karena itu, WALHI meminta pemerintah melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.
Dalam audiensi tersebut, WALHI Sumsel juga menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemkot Palembang.