Baca 10 detik
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.
- Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan tagihan hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi sejak Agustus 2023 lalu.
- Pasca pembacaan putusan hakim, Hellyana langsung ditahan untuk menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPW PPP Bangka Belitung, Amri Cahyadi mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Hellyana.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pidana.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
PPP juga masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak Hellyana, termasuk kemungkinan pengajuan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga:4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib