Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.

Tasmalinda
Senin, 18 Mei 2026 | 18:05 WIB
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
Wagub Babel Hellyana ditahan usai divonis penjara 4 bulan
Baca 10 detik
  • Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan tagihan hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi sejak Agustus 2023 lalu.
  • Pasca pembacaan putusan hakim, Hellyana langsung ditahan untuk menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana langsung ditahan usai divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), dan langsung menjadi perhatian publik karena Hellyana masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Usai sidang putusan dibacakan, Hellyana langsung dibawa untuk menjalani penahanan.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca Juga:4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.

Sementara hal meringankan karena Hellyana dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer hotel di Pangkalpinang terkait tagihan hotel yang disebut belum dibayarkan.

Baca Juga:Orang Dalam Diduga Bakar Kantor Dishub Babel, Ada Dendam Gagal Naik Pangkat yang Membara

Dalam dakwaan jaksa, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

Namun, tagihan yang mencapai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Pelapor bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk menutup tagihan tersebut.

Kasus yang menjerat Hellyana kini semakin menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga sempat berstatus tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.

Meski perkara yang membuatnya divonis penjara kali ini berbeda, nama Hellyana kembali ramai diperbincangkan publik karena rangkaian persoalan hukum yang menyeretnya dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mengaku terkejut karena vonis penjara dijatuhkan kepada seorang kepala daerah aktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak