- Sertu MRR menembak Pratu Ferischal hingga tewas di THM Panhead, Palembang, pada Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari.
- Pelaku menggunakan senjata api rakitan berbentuk korek api yang berukuran kecil, ilegal, serta tidak memiliki standar keamanan.
- Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya menyita senjata tersebut dari warga berinisial DS dan sedang mendalami asal-usul kepemilikan senjata.
Dalam pengembangan kasus, aparat menemukan senjata api rakitan tersebut di rumah seorang warga berinisial DS di kawasan Sematang Borang, Palembang.
DS diduga ikut menyembunyikan barang bukti setelah kejadian penembakan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut, termasuk bagaimana senjata itu bisa dimiliki dan dibawa masuk ke tempat hiburan malam.
Selain ilegal, senjata rakitan dinilai berbahaya karena tidak melalui pengujian resmi seperti senjata standar militer atau kepolisian.
Baca Juga:Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap
Bahan yang digunakan pun sering kali tidak memenuhi standar keamanan.
Akibatnya, risiko salah tembak hingga ledakan yang membahayakan pengguna menjadi lebih tinggi.
Karena itu, kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus penembakan di THM Panhead membuat isu peredaran senjata rakitan kembali menjadi perhatian publik.
Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana senjata seperti itu bisa dimiliki hingga lolos dibawa ke lokasi hiburan malam.
Baca Juga:Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan
Topik “senjata rakitan jenis korek api” pun mulai ramai dicari di internet setelah kasus tersebut viral di media sosial.