- Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba yang terbagi dalam empat kasus berbeda di wilayah Kabupaten Kerinci.
- Aparat mengungkap keterlibatan hubungan darah seperti ayah-anak dan kakak-beradik dalam sindikat peredaran sabu sistem tempel tersebut.
- Para tersangka menggunakan transaksi digital untuk beroperasi dan kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Polisi juga menemukan pola transaksi modern yang digunakan para pelaku. Selain memakai sistem tempel, transaksi dilakukan menggunakan transfer bank digital dan komunikasi melalui ponsel.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, alat hisap hingga sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Para tersangka kini harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga:Isak Tangis Pecah di Pemakaman Myta, Dokter Muda Diduga 3 Bulan Tanpa Libur di RSUD KH Daud Arif
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini bisa masuk ke lingkungan paling dekat, bahkan menjadikan hubungan keluarga sebagai bagian dari jaringan bisnis haram.