- Gugatan mengenai perbedaan ejaan "Sumatera" dan "Sumatra" diajukan ke MK oleh Duta Bahasa Sumsel.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
- Inkonsistensi penulisan antara KBBI ("Sumatra") dan undang-undang ("Sumatera") tetap belum menemukan titik terang.
SuaraSumsel.id - Perdebatan soal “Sumatera” atau “Sumatra” bukanlah perkara sederhana, meski kerap muncul dalam percakapan sehari-hari. Di balik perbedaan satu huruf itu tersimpan persoalan yang menyentuh bahasa, identitas, hingga legitimasi penamaan wilayah.
Pertanyaan yang terus berulang yakni mana kata yang sebenarnya benar. Belakangan penulisan kata tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh para Duta Bahasa Sumatera Selatan yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Namun, alih-alih mendapat kepastian, perkara ini justru berhenti di pintu awal.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. “Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” demikian disampaikan dalam sidang putusan.
Baca Juga:Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
Artinya, gugatan tidak masuk ke pokok perkara, sehingga tidak ada penilaian apakah “Sumatera” atau “Sumatra” yang benar.
Keputusan yang dibacakan pada pertengahan Maret itu pun tidak menghadirkan kepastian, melainkan menyisakan pertanyaan yang belum menemukan titik terang.
Bagi sebagian orang, perbedaan ini mungkin terdengar sepele, yakni sekadar tambahan satu huruf “e”. Namun bagi pegiat bahasa, persoalan ini jauh lebih dalam, menyangkut sejarah, identitas, hingga legitimasi penamaan wilayah.
Para pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari dengan regulasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku yang diakui adalah “Sumatra”. Sementara dalam berbagai undang-undang, termasuk penamaan provinsi, digunakan “Sumatera”.
Perbedaan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga dinilai dapat mengganggu upaya edukasi bahasa kepada masyarakat.
Baca Juga:WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
Namun langkah mereka kandas karena alasan mendasar. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional secara langsung.
Dengan demikian, perkara dianggap tidak memenuhi syarat untuk diuji. Akibatnya, substansi utama guna memutuskan mana yang seharusnya digunakan, tidak pernah benar-benar dibahas.
Di satu sisi, KBBI sebagai rujukan resmi bahasa menetapkan “Sumatra” sebagai bentuk baku. Di sisi lain, dokumen hukum negara menggunakan “Sumatera”. Dua otoritas berbeda, dua penulisan yang hidup berdampingan.
Bagi masyarakat umum, perbedaan ini mungkin tak terlalu terasa. Namun dalam konteks administrasi, pendidikan, hingga komunikasi resmi, inkonsistensi tersebut dapat menjadi persoalan. Publik pun dihadapkan pada pilihan yakni haruskah mengikuti kaidah bahasa atau tunduk pada penamaan dalam undang-undang.
Perdebatan ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga cermin identitas. Nama wilayah membawa sejarah panjang, kesepakatan sosial, dan pengakuan hukum.
Karena itu, upaya para Duta Bahasa tidak sekadar gugatan administratif. Ada dorongan untuk menghadirkan konsistensi, kejelasan, dan ketertiban dalam penggunaan bahasa Indonesia.