- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menutup perkara korupsi HGU Tol Betung–Tempino terkait Haji Halim Ali akibat wafatnya terdakwa.
- Penutupan perkara dilakukan demi hukum karena terdakwa meninggal sebelum putusan inkrah, menjaga asas praduga tak bersalah.
- Aspek non-pidana seperti gugatan perdata tetap terbuka untuk pemulihan kerugian negara terkait proyek infrastruktur tersebut.
SuaraSumsel.id - Wafatnya Haji Halim Ali pada Kamis, 22 Januari 2026, membawa konsekuensi hukum atas perkara yang menjeratnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menutup perkara pidana dugaan korupsi terkait penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi yang sebelumnya menempatkan Haji Halim sebagai terdakwa.
Penutupan perkara pidana tersebut dilakukan demi hukum, menyusul wafatnya terdakwa saat proses persidangan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumatera Selatan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum pidana, penuntutan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia. Karena itu, proses pidana atas nama Haji Halim Ali dinyatakan berakhir.
Keputusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak lagi dapat menjatuhkan vonis bersalah atau tidak bersalah terhadap almarhum, mengingat subjek hukum yang diperiksa telah wafat.
Baca Juga:Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
Dengan ditutupnya perkara pidana tersebut, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada Haji Halim Ali. Hingga akhir hayatnya, perkara yang menjeratnya belum diputus secara inkrah oleh pengadilan.
Penutupan perkara demi hukum ini bersifat administratif dan prosedural, bukan penilaian atas substansi perkara.
Meski perkara pidana dihentikan, Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa aspek lain di luar pidana tetap dapat dikaji, terutama yang berkaitan dengan kepentingan negara. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan langkah hukum perdata atau administrasi jika ditemukan dasar hukum yang cukup untuk pemulihan kerugian negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan publik tetap terlindungi, meskipun proses pidana tidak lagi berjalan.
Kasus Tol Betung–Tempino sebelumnya menyita perhatian luas karena berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis nasional. Selain itu, status Haji Halim Ali sebagai tokoh masyarakat berpengaruh di Sumatera Selatan membuat perkara ini mendapat sorotan sejak awal persidangan.
Baca Juga:5 Fakta Jejak Haji Halim di Sumsel, Tokoh Lokal yang Sering Didatangi Capres
Sejumlah agenda sidang diketahui sempat berulang kali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk, hingga akhirnya ia wafat.
Dengan wafatnya Haji Halim Ali, perkara pidana resmi ditutup demi hukum. Namun, perhatian publik terhadap kasus Tol Betung–Tempino belum sepenuhnya berakhir, terutama terkait bagaimana negara memastikan akuntabilitas dan perlindungan kepentingan publik pasca-penutupan perkara pidana tersebut.
Keputusan Kejati ini sekaligus menjadi contoh bagaimana hukum pidana bekerja ketika proses peradilan terhenti oleh wafatnya terdakwa, sebuah mekanisme yang jarang dipahami publik namun penting dalam sistem hukum.