- Haji Kms Halim Ali, tokoh masyarakat Sumatera Selatan, tutup usia di Palembang setelah perawatan intensif.
- Almarhum meninggal dunia saat berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino.
- Proses hukum yang menjerat almarhum belum rampung; persidangan sebelumnya ditunda karena sakit.
SuaraSumsel.id - Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Haji Halim Ali tutup usia setelah kondisi kesehatannya memburuk dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Almarhum diketahui berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino, yang proses hukumnya belum rampung hingga akhir hayatnya.
Haji Kms Halim Ali menghembuskan napas terakhir di Palembang pada usia lanjut. Dalam beberapa hari terakhir sebelum wafat, kondisinya dilaporkan menurun dan memerlukan penanganan medis secara intensif. Kabar meninggalnya almarhum dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai tokoh yang dikenal luas di Sumatera Selatan.
Sebelum wafat, Haji Halim sempat dirawat di ruang perawatan intensif karena komplikasi kesehatan. Usia yang telah lanjut membuat kondisi almarhum tidak memungkinkan untuk menjalani aktivitas normal, termasuk mengikuti agenda hukum yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Pihak keluarga dan tim medis terus memantau perkembangan kesehatan almarhum, namun kondisi tersebut akhirnya berujung pada kabar duka.
Baca Juga:Tokoh Masyarakat Sumsel Haji Kms Halim Ali Tutup Usia di Usia 88 Tahun
Dalam proses hukum yang berjalan, Haji Kms Halim Ali tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi. Sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya ditunda karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.
Penundaan sidang dilakukan berdasarkan keterangan medis resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.
Terlepas dari status hukumnya, Haji Kms Halim Ali dikenal sebagai pengusaha senior dan tokoh masyarakat di Palembang dan sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, serta memiliki jaringan relasi yang luas.
Bagi sebagian masyarakat, almarhum dikenal sebagai figur sepuh yang telah lama berkiprah di lingkungan sosial Sumsel.
Hingga wafat, perkara yang menjerat Haji Kms Halim Ali belum diputus secara berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sesuai prinsip hukum yang berlaku, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada diri almarhum.
Baca Juga:Mengapa Kelangkaan Solar di Sumsel Terus Terulang? Demo Jadi Peringatan
Kepergian Haji Kms Halim Ali menutup perjalanan panjang seorang tokoh masyarakat Sumatera Selatan, sekaligus menjadi catatan penting dalam dinamika sosial dan hukum di daerah ini.