- UMK Palembang 2026 resmi naik menjadi Rp4,19 juta per bulan, efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
- Penetapan ini melibatkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota Palembang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
- Selain UMK, Pemerintah Kota juga menetapkan UMSK yang berlaku lebih tinggi pada lima sektor usaha tertentu.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 mengalami kenaikan. Besaran UMK Palembang 2026 ditetapkan sekitar Rp4,19 juta per bulan, naik dibandingkan tahun sebelumnya, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja. Kenaikan ini menjadi salah satu kebijakan penting menjelang pergantian tahun, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha di Kota Palembang.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang berlaku di lima sektor usaha. Penetapan UMSK ini ditujukan bagi sektor-sektor dengan karakteristik kerja dan tingkat risiko tertentu, dengan besaran upah yang lebih tinggi dibandingkan UMK. UMSK umumnya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada sektor yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMK Palembang 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja, di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan biaya konsumsi. Bagi pekerja yang selama ini menerima upah sesuai UMK, kebijakan ini menjadi penyesuaian awal penghasilan saat memasuki tahun baru. Sementara bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan UMK, aturan tersebut tidak mengharuskan adanya penurunan upah.
Baca Juga:Ngobrol Santai OJK Sumsel: Pangsa Keuangan Syariah Masih Satu Digit, Ini Tantangannya
Meski demikian, penerapan UMK dan UMSK tetap menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha yang masih menghadapi dinamika ekonomi. Pemerintah daerah berharap kebijakan upah minimum ini dapat dijalankan secara berimbang, menjaga perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di Palembang.
Dengan ditetapkannya UMK Palembang 2026, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat segera menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut, sehingga aktivitas ekonomi di awal tahun dapat berjalan lebih stabil dan terarah.