Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Haji Halim selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Tasmalinda
Selasa, 16 Desember 2025 | 15:24 WIB
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
Sidang haji halim yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang [dok matanews-jaringan Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pengusaha Haji Halim didakwa korupsi menyebabkan kerugian negara Rp127 miliar dari penguasaan 1.756 hektare tanah negara tanpa izin.
  • Perkara ini melibatkan dugaan penggunaan modus KTP fiktif untuk mendapatkan sertifikat tanah negara sejak tahun 2002 hingga 2025.
  • Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim Tipikor Palembang dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Bagi publik, perkara ini menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum: apakah dugaan korupsi lahan berskala besar benar-benar dibuka dan diuji di pengadilan, atau justru berhenti di perdebatan prosedural.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak