Baca 10 detik
- Pengusaha Haji Halim didakwa korupsi menyebabkan kerugian negara Rp127 miliar dari penguasaan 1.756 hektare tanah negara tanpa izin.
- Perkara ini melibatkan dugaan penggunaan modus KTP fiktif untuk mendapatkan sertifikat tanah negara sejak tahun 2002 hingga 2025.
- Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim Tipikor Palembang dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum: apakah dugaan korupsi lahan berskala besar benar-benar dibuka dan diuji di pengadilan, atau justru berhenti di perdebatan prosedural.