Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Malah Lawan Balik Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.

Tasmalinda
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:31 WIB
Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Malah Lawan Balik Kejagung
Sandra Dewi ajukan gugatan (Instagram/ @sandradewi88)
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi mengajukan keberatan atas asetnya yang disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.

  • Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut sah dan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor.

  • Pengadilan akan menentukan nasib aset setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak.

SuaraSumsel.id - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang ikut terseret dalam perkara sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar.

Menanggapi langkah Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.

“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan, permohonan keberatan semacam ini sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas. Nantinya, baik pihak Kejaksaan maupun Sandra Dewi akan dimintai keterangan di pengadilan. Setelah melalui proses tersebut, hakim akan menentukan nasib aset yang disita — apakah dikembalikan, atau tetap menjadi bagian dari barang bukti negara.

Baca Juga:Kejagung Geledah Rumah Bos Timah, Dugaan Korupsi Tata Niaga di IUP PT Timah

Langkah Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang menyeret nama-nama populer dunia hiburan dan bisnis. Meski belum ada rincian aset apa saja yang disengketakan, publik menduga sebagian di antaranya terkait properti dan kendaraan mewah yang sebelumnya ramai diberitakan ikut disita Kejaksaan.

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Nanti pengadilan yang menilai,” tegas Anang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak