SuaraSumsel.id - Nama Hasnaeni Moein tetiba trending topik di media sosial. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi Waskita Beton.
Ia dikenal dengan sebutan Wanita Emas yang kemudian video penangkapannya viral. Tampak wanita emas ini meronta dan berteriak histeris saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Hasnaeni memakai baju khas tahanan Kejagung berwarna pink dengan tangan diborgol. Saat itu Hasnaeni menggunakan kursi roda dengan tangan bekas infusan.
Wanita emas yang memiliki nama lengkap Mischa Hasnaeni Moein berasal dari Makassar itu ternyata putri dari seorang mantan politisi senior partai PDI-P yaitu Max Moein.
Hasnaeni sendiri pernah tergabung dalam partai politik demokrat selanjutnya tergabung di partai PDI-P.
Kemudian Hasnaeni Moein memutuskan untuk mendirikan partai politik miliknya sendiri. Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, partai politik yang didirikannya itu adalah Partai Emas. Hasnaeni Moein pun menjadi ketua umum dari partai politik tersebut.
Musyawarah pendirian Partai Emas (Era Masyarakat Sejahtera) digelar di Kemang Timur, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2020 yang lalu.
Itulah yang menyebabkan ia dikenal sebagai ‘wanita emas’.
Kemudian pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, wanita emas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Republik Satu pada kongres yang digelar partai politik itu di Jakarta,
Baca Juga:Sumsel Bersiap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Tidak Hanya Stadion Namun Semua
Adapun program dari Partai Republik Satu ini diantaranya adalah koperasi, ojek daring, dan rumah subsidi untuk yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, dia juga berjanji akan melakukan pemberdayaan pada masyarakat dan membuka lapangan kerja serta peluang bisnis.
Namun sayang, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka dari tindak kasus korupsi Waskita Beton.
Penetapan tersangka atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Hal tersebut akankah berdampak pada nasib parpol yang dipimpinnya saat ini. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu.
Walaupun Hasnaeni telah dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan bisa terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini dalam posisi masih menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Kecuali ada Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya. Maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Idham.