5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi

Berikut adalah 5 fakta penting yang terungkap dari kasus intimidasi dokter di RSUD Sekayu.

Tasmalinda
Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:38 WIB
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi
dr Syahpri Putra Wangsa, dokter RSUD Sekayu diintimidasi keluarga pasien. [Ist

SuaraSumsel.id - Dunia medis Tanah Air kembali tercoreng oleh aksi intimidasi terhadap tenaga kesehatan.

Kali ini, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus menghadapi perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga pasien.

Tak terima aset berharganya diancam, manajemen rumah sakit mengambil sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi stafnya.

Kejadian ini sontak menjadi sorotan dan viral, memicu kembali perdebatan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan pelayanan.

Baca Juga:Kenapa Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Jadi Proyek Strategis yang Dikebut Sumsel?

Bagaimana bisa seorang profesional yang sedang menjalankan tugasnya justru mendapat ancaman?

Berikut adalah 5 fakta penting yang terungkap dari kasus intimidasi dokter di RSUD Sekayu.

1. Kronologi Intimidasi: Dipicu Ketidakpuasan Pelayanan

Semua bermula dari ketidakpuasan keluarga salah satu pasien yang dirawat di RSUD Sekayu.

Menurut informasi yang beredar, keluarga pasien merasa pelayanan yang diberikan kepada anggota keluarga mereka lambat dan tidak sesuai harapan.

Baca Juga:Pekan QRIS Nasional 2025 di Sumsel: Naik LRT Cuma Rp80, Hadiah & Promo Bertebaran

Puncaknya, mereka meluapkan emosi kepada dokter yang saat itu sedang bertugas, yang diidentifikasi sebagai dr. A.

Tidak hanya dengan makian, oknum keluarga pasien tersebut diduga kuat melontarkan kalimat-kalimat yang bernada ancaman serius kepada sang dokter.

2. Dokter Mengalami Tekanan Psikis

Mendapat perlakuan kasar dan ancaman saat sedang bekerja tentu meninggalkan bekas.

Pihak manajemen RSUD Sekayu mengonfirmasi bahwa dr. A mengalami tekanan psikis akibat insiden tersebut.

Meskipun tidak ada kekerasan fisik, intimidasi verbal dan ancaman yang diterima sudah cukup untuk menimbulkan trauma dan rasa tidak aman.

3. Direksi RSUD Sekayu Turun Tangan dan Beri Sikap Tegas

Direktur Utama RSUD Sekayu, dr. Azmi, langsung mengambil sikap. Dalam pernyataannya kepada media, dr. Azmi menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap stafnya.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tenaga kesehatan kami bekerja dengan standar operasional prosedur untuk melayani masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak dapat diterima dan mencederai semangat pelayanan kami," tegasnya kepada awak media.

4. Tak Ada Kata Damai, Proses Hukum Jalan Terus

Manajemen RSUD Sekayu tidak main-main dengan ancamannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Mereka secara resmi menyatakan akan meneruskan proses hukum terhadap oknum keluarga pasien yang melakukan intimidasi. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada publik bahwa keselamatan dan kenyamanan tenaga kesehatan adalah prioritas.

"Kami akan teruskan proses hukum ini. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap semua karyawan," tambah dr. Azmi.

5. Banjir Dukungan dari Warganet dan Organisasi Profesi

Kasus ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi luas. Mayoritas warganet dan rekan sejawat dari berbagai daerah memberikan dukungan penuh kepada dr. A dan RSUD Sekayu.

Kolom komentar dipenuhi dengan kecaman terhadap aksi main hakim sendiri dan dorongan agar kasus ini diusut tuntas.

Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga kerap menyuarakan pentingnya payung hukum yang kuat untuk melindungi dokter dan nakes lainnya dari risiko kekerasan saat bertugas.

Kejadian di Sekayu menjadi pengingat bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur soal perlindungan nakes, harus ditegakkan dengan serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak