Detik-detik RDP Diculik dan Dibunuh: Tangisan Terakhir Bocah 6 Tahun di OKI

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP, ditemukan tak bernyawa di areal kebun karet, hanya beberapa jam setelah dilaporkan hilang.

Tasmalinda
Minggu, 27 Juli 2025 | 17:43 WIB
Detik-detik RDP Diculik dan Dibunuh: Tangisan Terakhir Bocah 6 Tahun di OKI
bocah di OKI diculik, dibunuh, dirudapaksa.

SuaraSumsel.id - Malam yang sunyi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berubah menjadi duka mendalam.

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP, ditemukan tak bernyawa di areal kebun karet, hanya beberapa jam setelah dilaporkan hilang.

Hari Sabtu (26/7) seharusnya menjadi sore biasa bagi RDP, anak pasangan Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40).

Ia bermain di halaman Masjid Babul Khoir bersama dua temannya.

Baca Juga:Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan

Namun takdir berkata lain. Seorang pria dewasa datang tiba-tiba dan membujuk RDP pergi, di depan mata dua teman kecilnya yang tak bisa berbuat banyak.

Kepanikan melanda warga Desa Menang Raya.

Sejak sore itu, pencarian dilakukan oleh warga, keluarga, dan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh mungil RDP ditemukan tergeletak telentang di semak-semak kebun karet. Ia masih mengenakan baju merah, lengkap dengan anting emas yang dikenakannya—jejak polos dari masa kanak-kanak yang terenggut paksa.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan pelaku, berinisial RY (20), ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi (27/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Modus Forum Kades dan Setoran Gelap: 5 Fakta Mencengangkan OTT Dana Desa di Lahat

Saat hendak ditangkap, RY sempat berupaya melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membujuk korban dengan makanan ringan. Setelah itu, korban dibawa ke semak-semak dan saat berteriak, korban dibekap dan dicekik hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres Eko 

Tak hanya sampai di situ, polisi memastikan bahwa pelaku juga merudapaksa korban sebanyak dua kali setelah korban dalam kondisi tak berdaya.

RY dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) dan Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti, meskipun bagi keluarga korban, tak ada hukuman yang mampu menggantikan kehilangan dan trauma yang mereka alami.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” tegas Kapolres OKI.

Desa Menang Raya kini berduka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak