Oknum Bhayangkari di Sumsel Peras Rp1,6 Miliar, Janjikan Bebas PTDH dan Lulus Bintara

Modus-modus yang melibatkan oknum dengan koneksi keluarga di tubuh kepolisian seringkali menjadi celah untuk praktik pemerasan terselubung.

Tasmalinda
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:32 WIB
Oknum Bhayangkari di Sumsel Peras Rp1,6 Miliar, Janjikan Bebas PTDH dan Lulus Bintara
ilustrasi oknum bhayangkari di Sumsel

SuaraSumsel.id - Gelar istri anggota polisi seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian, namun kali ini justru menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial F ke pusaran dugaan pemerasan besar-besaran.

F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan memeras dua kelompok korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming bisa mengatur kelulusan seleksi Bintara Polri serta membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi.

Laporan ini menyebut bahwa para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun gagal karena tak adanya itikad baik dari pihak terlapor.

Ada dua laporan polisi (LP) yang sudah resmi teregistrasi di Polda Sumsel.

Baca Juga:USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa

LP pertama dilayangkan oleh seorang anggota Polri yang telah menerima keputusan PTDH.

Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh F dengan janji bantuan agar bandingnya diterima dan keputusan PTDH-nya dibatalkan.

LP kedua diajukan oleh enam korban lain yang gagal lolos seleksi Bintara Polri.

Masing-masing dari mereka diminta Rp250 juta, dengan total mencapai Rp1,45 miliar, atas janji dari F bahwa dirinya bisa “mengamankan” kelulusan para korban dalam proses seleksi masuk kepolisian.

“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nihil. Klien kami tetap di-PTDH, dan enam orang lainnya tidak ada yang lolos jadi polisi,” kata kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.

Baca Juga:Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951

Menurut Sapriadi, para korban merasa yakin karena terlapor merupakan istri seorang perwira Polri.

Status Bhayangkari inilah yang menumbuhkan kepercayaan di benak para pelapor bahwa F benar-benar memiliki akses dan pengaruh untuk "mengurus" kelulusan atau pembatalan PTDH.

Sapriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bahkan telah mengirim somasi resmi, namun terlapor tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan secara baik-baik.

“Akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapat kejelasan dan keadilan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan detail terkait kasus tersebut.

Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini