Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951

Berikut rincian lengkap tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang kini resmi kembali ke tangan pemerintah:

Tasmalinda
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:03 WIB
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
Ilustrasi Gedung Kejati Sumsel. Pihak Dinas Pertanian PALI menyerahkan dokumen program Serasi 2019 ke penyidik Kejati Sumsel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat pencapaian penting dalam upaya penyelamatan aset negara.

Melalui kerja keras dan proses hukum yang panjang, Kejati berhasil mengembalikan tiga aset tak bergerak milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh oknum Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) selama lebih dari 70 tahun.

Berikut rincian lengkap tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang kini resmi kembali ke tangan pemerintah:

1. Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta – Rp10,62 Miliar

Baca Juga:Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya

Terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, aset ini berupa sebidang tanah dengan luas lebih dari 1.941 meter persegi.

Bangunan ini dulunya difungsikan sebagai asrama mahasiswa asal Sumsel yang menempuh pendidikan di DIY. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp10,62 miliar.

2. Tanah dan Bangunan Strategis di Bandung – Rp29,32 Miliar

Aset kedua berada di kawasan elit Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan luas sekitar 1.173 meter persegi, aset ini bernilai sekitar Rp29,32 miliar.

Selama bertahun-tahun, keberadaan dan penguasaan aset ini sempat kabur dari pencatatan resmi.

Baca Juga:Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional

3. Tanah Luas di Jalan Mayor Ruslan Palembang – Rp11,76 Miliar

Aset ketiga yang berhasil dipulihkan berada di pusat Kota Palembang, tepatnya di Jalan Mayor Ruslan.

Luas tanah mencapai 2.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp11,76 miliar. Aset ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali guna kepentingan umum.

Latar Belakang: Dijual Ilegal Sejak 1951

Ketiga aset tersebut awalnya tercatat sebagai milik Pemprov Sumsel, namun sejak tahun 1951 dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).

Dalam perjalanannya, aset ini dijual secara ilegal oleh oknum yayasan. Proses hukum panjang akhirnya dimenangkan oleh negara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang memerintahkan agar seluruh aset dikembalikan ke Pemprov Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini