Selama bertahun-tahun, perusahaan-perusahaan tambang dengan valuasi triliunan rupiah menikmati keuntungan masif dengan membiarkan armadanya menggunakan jalan publik.
“Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara atau jalan kabupaten,” ucapnya.
Laporan dari Kepala Balai Jalan mengungkap fakta mengerikan, yakni empat truk ODOL dengan total muatan 200 ton menjadi penyebab keruntuhan.
“Bayangkan, jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton dilalui beban 200 ton. Ini jelas pelanggaran berat,” kata Herman Deru.
Baca Juga:Travel ke Luar Negeri Makin Nyaman: ATM VISA Bank Sumsel Babel Solusinya
“Saya dukung penuh upaya hukum dan penindakan terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar,” tutupnya.