SuaraSumsel.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over. Fitur ini merupakan pemindahan atas pinjaman KPR yang telah berjalan dari bank lain ke BRI.
Suku bunga yang berlaku di KPR Take Over BRI ini nantinya akan mengikuti bunga yang berlaku di BRI.
Untuk menggunakan fitur KPR Take Over BRI ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga:ToRi Coffee, UMKM BRILiaN Binaan BRI Tembus Pasar Dunia
- Domisili di Indonesia
- Usia Minimal 21 Tahun
- Usia Maksimal 55 Tahun (pegawai) dan 60 Tahun (professional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan teta
- Untuk pegawai, masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Baca Juga:Beli Rumah Impian dengan KPR BCA? Cek Dulu Simulasi Angsuran & Suku Bunga Terbaru
- Untuk professional/wiraswasta, masa usaha minimal 2 tahun
Kelebihan KPR Take Over BRI
1. Jangka waktu hingga 20 tahun
2. Suku bunga fixed 5 tahun mulai 5.5%
3. Proses mudah dan cepat
4. Hemat pinjaman hingga jutaan rupiah