Universitas PGRI Palembang Digugat, Mantan Dosen Klaim Datanya Dicatut demi Akreditasi

Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, MSc, juga belum merespons pertanyaan media hingga berita ini diturunkan.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Juni 2025 | 22:22 WIB
Universitas PGRI Palembang Digugat, Mantan Dosen Klaim Datanya Dicatut demi Akreditasi
kampus PGRI Palembang digugat

SuaraSumsel.id - Universitas PGRI Palembang tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah mantan dosennya, berinisial OK (38), melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Gugatan ini bukan perkara biasa: sang dosen menduga data gelar Doktornya telah dicatut untuk kepentingan akreditasi program studi di kampus tempat ia pernah mengajar.

Gugatan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, dan telah resmi terdaftar pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan nomor perkara 167/PDT.G/2025/PN Palembang.

Yang menjadi tergugat dalam perkara ini bukan hanya Badan Pengurus Harian (BPH) PB PGRI Palembang sebagai pihak utama, tetapi juga LLDIKTI Wilayah II sebagai tergugat kedua, serta LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan) sebagai turut tergugat pertama.

Baca Juga:Menteri Bahlil Teken Aturan Baru, 12 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal?

Dugaan Pencatutan Data untuk Akreditasi Prodi Unggul A

Menurut penjelasan Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi, pencatutan data terjadi pada tahun 2024—periode di mana Universitas PGRI Palembang tengah mengajukan akreditasi untuk Program Studi FKIP Pendidikan Jasmani.

OK, yang saat ini menjadi dosen di salah satu universitas di Baturaja, Kabupaten OKU, merasa keberatan karena gelar Doktor yang ia miliki digunakan oleh pihak kampus tanpa izin, setelah ia tidak lagi berstatus sebagai dosen aktif di sana.

“Klien kami hanya mengajar dari Juli 2021 hingga Februari 2023. Setelah resign, seharusnya data kepegawaian klien kami tak lagi digunakan dalam proses penilaian akreditasi. Tapi kenyataannya, data itu masih dipakai,” ungkap Novel.

Ancaman Integritas dan Tanggung Jawab Hukum

Baca Juga:MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?

Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang sendiri diketahui memperoleh akreditasi "Unggul A" dari LAMDIK, yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

Menurut penggugat, pencapaian itu bisa saja dipengaruhi oleh penggunaan data akademik milik OK, yang notabene sudah tidak lagi terdaftar sebagai tenaga pengajar di institusi tersebut.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa kliennya merasa tidak dihargai secara moral dan dirugikan secara psikologis. Terlebih, ada kekhawatiran bila nanti terjadi masalah validitas dokumen atau pemeriksaan ulang akreditasi, dirinya bisa turut dimintai pertanggungjawaban.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal martabat profesional dan etika akademik,” tegas Satria Machdum, SH, MH, kuasa hukum lainnya.

Sikap Pihak Kampus: Masih Enggan Berkomentar

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. Bukman Lian, MM, MSi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya sedang dinas luar dan belum bisa memberikan tanggapan mendalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini