“Ini uang hasil berdagang di Pasar 26 Ilir. Kami prihatin sekali. Semoga OJK dan pihak bank serius menyelesaikannya,” kata Irwansyah.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihak Bank Mega melalui Plt Kepala Cabang Sayangan, Anita mennjanjikan akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan akan memberikan pernyataan resmi pada Senin, 23 Juni mendatang.
Kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum bank ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan konsumen perbankan.
Baca Juga:Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
Di tengah era digitalisasi perbankan, literasi dan transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
Semua mata kini tertuju pada OJK Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang, apakah bisa memberikan keadilan bagi Nurjana dan menjadi preseden bagi perlindungan konsumen di sektor keuangan.