SuaraSumsel.id - Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi.
Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, pertanyaan apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa sering muncul, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil.
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama:
Hukum Aqiqah: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama, seperti madzhab Syafi’i dan Maliki.
Baca Juga:
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
Artinya, jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai tebusan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan: Secara umum, aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh, empat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Namun, jika belum sempat dilakukan pada waktu tersebut, ulama sepakat bahwa aqiqah tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah seseorang dewasa.
Tidak ada batasan waktu yang ketat dalam syariat untuk melaksanakan aqiqah.
Pendapat Ulama
Menurut madzhab Syafi’i, aqiqah boleh dilakukan kapan saja, baik saat anak masih kecil maupun setelah dewasa, baik oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri jika sudah dewasa.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang aqiqah yang tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Baca Juga:
Tiga Contoh Khutbah Idul Adha 2025
Imam Nawawi (tokoh Syafi’i) menyatakan bahwa aqiqah tetap sah dan dianjurkan meskipun dilakukan di luar waktu yang dianjurkan (misalnya setelah dewasa).
Madzhab Hanafi dan Maliki juga membolehkan aqiqah dilakukan setelah dewasa, meskipun waktu utama adalah saat masih bayi.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW dikisahkan melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa, saat beliau diutus menjadi nabi.
Meskipun riwayat ini lemah menurut sebagian ulama, sebagian lain menggunakannya sebagai dasar kebolehan aqiqah setelah dewasa.
Baca Juga:
Teks Khutbah Idul Adha Sedih dan Menggetarkan Hati Tentang Orang Tua
![Ilustrasi hewan - Bolehkah aqiqah setelah dewasa? [unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/01/53721-aqiqah.jpg)
Praktik Aqiqah untuk Diri Sendiri: Jika orang tua tidak mampu atau belum sempat melaksanakan aqiqah saat anak kecil, maka anak yang sudah dewasa boleh melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Hal ini dianggap sah dan tetap mendapatkan pahala sebagai bentuk syukur dan ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan
Jumlah Hewan: Untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Namun, jika tidak mampu, satu ekor untuk laki-laki juga diperbolehkan.
Tata Cara: Hewan disembelih, dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, atau kerabat, dan sebagian boleh dimakan oleh keluarga.
Disunnahkan juga untuk mencukur rambut anak (jika dilakukan saat bayi) dan memberi nama yang baik.
Niat: Niat aqiqah tetap sama, yaitu sebagai bentuk syukur atas kelahiran dan memohon keberkahan serta perlindungan bagi anak.
Baca Juga:
Berapa Umur Kambing Kurban yang Sah menurut Syariat? Jangan Asal Beli
Kesimpulan
Aqiqah setelah dewasa boleh dilakukan dan tetap sah dalam Islam, baik dilakukan oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri.
Hukumnya tetap sunnah muakkadah, dan tidak ada larangan atau batasan waktu dalam syariat untuk melaksanakannya.
Jika seseorang ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri karena belum dilakukan saat kecil, hal ini dianjurkan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.