Baca Juga:
Berapa Umur Kambing Kurban yang Sah menurut Syariat? Jangan Asal Beli
Kesimpulan
Aqiqah setelah dewasa boleh dilakukan dan tetap sah dalam Islam, baik dilakukan oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri.
Hukumnya tetap sunnah muakkadah, dan tidak ada larangan atau batasan waktu dalam syariat untuk melaksanakannya.
Jika seseorang ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri karena belum dilakukan saat kecil, hal ini dianjurkan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.