Namun, dalam proses persidangan ketiga terdakwa tersebut, muncul fakta-fakta mengejutkan.
Beberapa saksi dan terdakwa mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk Wilson dan seorang rekanan dari perusahaan penyedia batik, Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.
Majelis hakim bahkan mengembalikan sejumlah barang bukti ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, yang mengindikasikan akan ada pengembangan perkara. Dugaan tersebut terbukti ketika Kejari Palembang menetapkan Wilson sebagai tersangka baru dalam jilid II kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp871 Juta
Baca Juga:Herman Deru Bakal Mantu, Putri Bungsunya Ratu Tenny Leriva Dilamar Dokter Militer
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa dan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.
Wilson diduga kuat ikut terlibat dalam mengatur pengadaan fiktif atau mark-up pengadaan batik yang seharusnya menjadi bagian dari program resmi PMD Sumsel.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Agus Sumantri bersama Joko, Priyo, Letty, dan Wilson secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa menyebut pengadaan batik tersebut hanyalah akal-akalan, dengan sebagian besar anggaran yang justru mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan dinas.
Tanggapan Masyarakat dan Tekanan terhadap Pemerintah Daerah
Baca Juga:Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
Penetapan status buron terhadap Wilson memicu perhatian publik, terutama di kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat aktif di lingkungan pemerintahan bisa menghilang begitu saja tanpa jejak.
Kejaksaan sendiri mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Wilson.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan Wilson, kami minta untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat. Tersangka ini harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Fachri.