PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Salah satu jalur paling banyak diminati adalah jalur zonasi, yang menjadi prioritas utama dalam sistem seleksi PPDB

Tasmalinda
Kamis, 15 Mei 2025 | 14:18 WIB
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
SPMB SMP kota Palembang 2025/2026

SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka.

Salah satu jalur paling banyak diminati adalah jalur zonasi, yang menjadi prioritas utama dalam sistem seleksi PPDB sesuai kebijakan pemerintah.

Namun, di balik kemudahan sistem online, masih banyak orang tua dan calon siswa yang belum memahami secara utuh mekanisme pendaftaran.

Tak sedikit yang harus gagal hanya karena kesalahan administratif atau kurang teliti mengikuti petunjuk teknis.

Baca Juga:3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan

Berikut ketentuan jalur zonasi PPDB kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),

Syarat Ketat Jalur Zonasi: Fokus pada Domisili

Jalur zonasi bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan dengan memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.

Syarat utamanya adalah alamat tempat tinggal yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling tidak enam bulan sebelum PPDB dimulai.

Jika tidak memiliki KK yang memenuhi syarat, calon peserta didik bisa menggunakan surat keterangan domisili dari lurah yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di lokasi tersebut minimal selama enam bulan.

Baca Juga:Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator

Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Palembang melalui link https://palembang.siap-ppdb.com

Setelah mengisi data seperti Nomor USBN SD/MI, NISN, NIK, dan alamat, calon siswa hanya diperbolehkan memilih satu SMP Negeri saja.

Sistem akan secara otomatis menolak atau memblokir pendaftaran ganda.

Verifikasi Alamat hingga Titik Koordinat

Setelah pendaftaran online, peserta wajib datang langsung ke sekolah yang dituju membawa print-out bukti pendaftaran dan dokumen asli seperti KK.

Panitia sekolah akan melakukan verifikasi alamat, termasuk merekam titik koordinat tempat tinggal dan menghitung jaraknya ke sekolah.

Peringkat peserta ditentukan berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.

Hanya 40 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan untuk jalur ini.

Khusus sekolah yang berada di perbatasan kota, sistem akan memprioritaskan warga dengan domisili di Kota Palembang.

Peringkat Otomatis & Peluang Jalur Prestasi

Setelah proses verifikasi, sistem akan mengurutkan pendaftar berdasarkan jarak dan mempublikasikan hasil seleksi.

Peserta yang tidak lolos jalur zonasi tidak perlu mendaftar ulang, karena otomatis bisa mengikuti seleksi jalur prestasi berdasarkan kemampuan akademik.

Sementara itu, bagi yang diterima, diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sudah mendaftar ulang, maka peserta tidak boleh mendaftar ke sekolah lain lagi.

Catatan Penting untuk Orang Tua dan Calon Siswa

  1. Pastikan alamat KK atau surat domisili sudah sesuai dan valid.
  2. Daftar hanya di satu sekolah, jangan coba-coba lintas pilihan.
  3. Jangan menunda datang ke sekolah untuk verifikasi dokumen.
  4. Pantau terus jadwal dan hasil seleksi di situs resmi PPDB.

Jalur Domisili

Bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Simulasi:

13 Maret 2025 pukul 08.00 WIB - 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Pendaftaran:

23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB

Verifikasi:

23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB

Seleksi:

27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Daftar Ulang:

1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juni 2025 pukul 12.00 WIB

Pengumuman:

30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan transformasi besar dalam sistem penerimaan siswa baru nasional.

Mulai tahun ajaran 2025, sistem yang selama ini dikenal luas sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pergantian istilah ini bukan sekadar kosmetik administratif, melainkan menandai perubahan mendasar dalam pendekatan pemerintah terhadap proses seleksi siswa baru, baik secara substansi maupun teknis pelaksanaannya.

Perubahan ini menjadi sorotan penting, terutama bagi kota-kota besar seperti Palembang, yang selama ini menghadapi tantangan dalam pemerataan akses pendidikan dan lonjakan jumlah pendaftar setiap tahunnya.

SPMB SMP kota Palembang 2-25/2026
SPMB SMP kota Palembang 2025/2026

Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pelaksanaan SPMB 2025 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dirancang dengan sistem jalur masuk yang lebih terstruktur dan menyentuh aspek sosial yang lebih luas.

Tak hanya jalur zonasi yang tetap menjadi prioritas utama, tetapi juga jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi — baik akademik maupun non-akademik — mendapat ruang lebih besar dalam skema penerimaan baru ini.

Pemerintah kota dan Dinas Pendidikan setempat pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua calon siswa, untuk benar-benar memahami skema dan perubahan istilah ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran.

Format baru ini menghadirkan perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran dan verifikasi data, termasuk pengukuran jarak tempat tinggal hingga ketentuan dokumen pendukung.

Penerapan SPMB juga dirancang untuk mendorong transparansi, efisiensi, serta keadilan akses pendidikan antarwilayah.

Hal ini sejalan dengan misi Kemendikdasmen untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap dinamika demografis dan teknologi.

Oleh karena itu, para calon peserta didik dan orang tua diharapkan tidak hanya mengikuti proses ini secara administratif, tetapi juga memahami semangat reformasi yang terkandung dalam perubahan ini: pendidikan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini