Situasi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi di Palembang.
Mereka menilai praktik pungutan liar semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar tradisional, sekaligus memperburuk kesejahteraan pedagang kecil yang sudah terjepit dengan tingginya biaya hidup dan sepinya pembeli.
Warga dan pedagang berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah kota segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli ini secara tuntas.
“Kami cuma ingin berdagang dengan tenang. Kalau ada pungutan, seharusnya resmi dan jelas tujuannya,” ujar salah satu pedagang.
Baca Juga:Harus Rela Tertunda, Jemaah Haji Asal OKU Gagal Berangkat karena Hamil Muda
Suara.com masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Palembang maupun dari oknum Ketua RT yang disebut dalam laporan pedagang.
Komentar netizen
Komentar-komentar netizen di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, mengalir deras dan memicu beragam reaksi, mulai dari candaan hingga sindiran tajam.
Salah satu komentar yang viral menyebutkan, “Jika 300 x 2000 = 600.000, kalau 30 hari = 18.000.000. Nah lapang. ” menggambarkan betapa besarnya jumlah uang yang bisa dikumpulkan dalam sebulan hanya dari pungli Rp2.000 per pedagang.
Komentar ini pun disambut dengan respons lain seperti, “Waduuuhhh… tangkaap, pungli!” serta ajakan langsung untuk melaporkan ke pihak berwenang, “Cubo ajak langsung ke lurah.”
Baca Juga:Harga Emas di Palembang Turun Saat Libur Panjang, Pedagang Ungkap Penyebabnya
Tak sedikit juga yang menyoroti tekanan yang dirasakan pedagang.