Pasal yang Dikenakan
Keempat pelaku yang terlibat dalam rekayasa ini kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam proses pengungkapan, polisi menjelaskan bahwa RR mengendarai motor, lalu diperlakukan seolah-olah menjadi korban yang dibegal oleh pelaku, yang memaksa dirinya terjatuh.
Baca Juga:Kadin Expo 2025: Herman Deru Dorong Kopi Sumsel Tembus Pasar Internasional
Tindak Lanjut Penyidikan
Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rekayasa pembegalan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaannya,” kata Kapolres Abdul Aziz.
Berita pembegalan yang melibatkan uang sebesar Rp80 juta ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan pengguna media sosial.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi publik untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta untuk lebih kritis terhadap berita yang beredar di dunia maya.
Baca Juga:Diskominfo Se-Sumsel Kompak Dorong Digitalisasi: Tuntaskan Blank Spot di Sumatera Selatan
Dengan terungkapnya rekayasa tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi serupa yang mungkin muncul di masa depan.