SuaraSumsel.id - Upaya hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda untuk menggugurkan status tersangka korupsi berujung buntu.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti yang menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang telah sah menurut hukum.
Putusan yang dibacakan pada Senin (5/5/2025) ini menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fitrianti Agustinda memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk dua alat bukti yang sah.
Baca Juga:Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
“Menimbang bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka permohonan praperadilan pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari 30 menit.
Dugaan Korupsi Bersama Suami
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda—yang juga adik kandung mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo—ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2017 dan 2020.
Ia diduga berperan aktif bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat.
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Baca Juga:Awas! Remaja Suka Tawuran di Palembang Bakal Masuk Markas Raider
Penetapan status tersangka terhadap Fitrianti dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pengumpulan dokumen hibah.
Partai Demokrat Masih “Wait and See”
Sementara itu, posisi Fitrianti Agustinda di internal Partai Demokrat masih belum jelas.
Meski telah berstatus tersangka, Partai Nasdem belum secara resmi mengambil keputusan tegas terkait sanksi atau pencabutan keanggotaan.
“Masih on proses," ujar Seketaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari internal partai NasDem
Saat akan ditahan, Fitrianti sempat menekankan jika apa yang menjadi sangkaan pihak penyidik tidak benar.
Dia memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, keduanya diduga memiliki peran aktif dalam praktik pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada periode 2020–2023.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan figur publik dari partai besar seperti NasDem, tetapi juga karena terjadi di dalam institusi kemanusiaan seperti PMI, yang selama ini dikenal luas sebagai lembaga yang mengedepankan nilai-nilai sosial, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.
Skandal ini tak pelak menjadi ujian besar bagi kredibilitas Partai NasDem di mata masyarakat, serta menciptakan keraguan terhadap tata kelola dana publik dalam lembaga-lembaga sosial.
![Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/18850-mantan-wakil-wali-kota-palembang-fitrianti-agustinda-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-hibah-pmi-an.jpg)
Meskipun pihak kuasa hukum dari kedua tersangka menyatakan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara, proses hukum masih terus berjalan.
Fakta-fakta dan bukti yang akan disajikan di pengadilan nanti menjadi kunci untuk menjawab apakah kasus ini sekadar salah urus administratif, atau justru cerminan dari praktik korupsi yang lebih dalam dan sistematis.
Profil Fitrianti Agustinda
Fitrianti Agustinda, S.H. lahir 5 Agustus 1976 yang merupakan politikus asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2016 – 2018 dan 2018 – 2023.
SD Negeri 100 Palembang (1982 – 1988)
SMP Negeri 13 Palembang (1988 – 1991)
SMA Negeri 2 Palembang (1991– 1994)
S-1 Universitas Muhammadiyah Palembang (1994 – 1999)
Jabatan
Ketua PMI Kota Palembang (2014-2019, 2019-2024)
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang
Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang
Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang
Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan
Ketua Umum PDBI Kota Palembang
Karyawan PT Telkomsel (2001 – 2004)
Manager SPBU 24.301.108 (2004 – 2014)
Anggota DPRD Kota Palembang (2014 – 2016)
Wakil Wali Kota Palembang (2016 – 2023)