Di sanalah, pelaku dengan keji memaksa korban untuk membuka celana dan baju, hingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang merenggut masa depan bocah malang tersebut.
"Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu," terang Kasatreskrim, menambahkan betapa rendahnya nilai yang diberikan pelaku setelah melakukan tindakan bejatnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan bahaya kejahatan seksual.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan