Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa setiap pengemudi speedboat harus memiliki pemahaman yang baik mengenai kendaraannya, termasuk kemampuan mengontrol kecepatan dan bermanuver dengan aman di berbagai kondisi perairan.
Aturan ini diberlakukan sebagai respons terhadap praktik sembrono yang selama ini kerap dilakukan, seperti melakukan manuver ekstrem hanya demi menghibur wisatawan tanpa mempertimbangkan faktor keamanan.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menegaskan bahwa larangan melakukan aksi berbahaya akan diawasi dengan lebih ketat, termasuk kemungkinan pencabutan izin bagi operator yang terbukti melanggar.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan insiden kecelakaan serupa tidak lagi terulang, serta wisata air di wilayah Ogan Ilir dapat berkembang menjadi destinasi yang aman dan tetap menarik bagi para pengunjung.
Kejadian ini pun semakin mempersoalkan kesiapan wisata dan pihak berwenang dalam memastikan standar keselamatan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat, baik wisatawan maupun pengelola.
Baca Juga:Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang