Fenomena unik di kalangan pengemudi speedboat wisata kembali mencuat setelah insiden kecelakaan di perairan Desa Lubuk Sakti. Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan adanya istilah yang cukup mencengangkan di antara mereka, yaitu "jika tidak basah maka tak perlu bayar."
Ungkapan ini menggambarkan bagaimana para pengemudi speedboat sengaja melakukan manuver ekstrem agar penumpang terciprat air, menjadikannya bagian dari daya tarik wisata.
Praktik ini dianggap sebagai hiburan yang justru membahayakan keselamatan, karena sering kali dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi perairan dan keseimbangan perahu.
“Karena manuver itulah, penumpang speedboat sampai basah kecipratan air. Jadi kalau tidak basah, tidak usah bayar. Ini hiburan yang membahayakan keselamatan,” tegas AKP Junardi.
Baca Juga:Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
Pernyataan ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional speedboat wisata di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti insiden ini, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin operasional dua speedboat yang terlibat dalam kecelakaan.
Tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi operator wisata air lainnya agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan tidak sekadar mengutamakan keseruan tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat merugikan banyak pihak.
Selain menindak speedboat yang melanggar aturan, pihak kepolisian kini memberlakukan kebijakan lebih ketat terhadap seluruh operator speedboat wisata di kawasan tersebut.
Setiap pengelola diwajibkan menyediakan perlengkapan keselamatan standar, seperti pelampung untuk setiap penumpang dan ban penyelamat yang dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Baca Juga:Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wisata air tidak hanya menawarkan sensasi dan hiburan, tetapi juga menjamin keselamatan wisatawan yang menikmati perjalanan.