Selain desakan terhadap Wali Kota, warga juga menuntut agar Polda Sumatra Selatan (Sumsel) segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana terhadap Willie Salim.
Polisi dalam menyelidiki jika konten Willie telah menyulut stigma negatif terhadap warga Palembang.
Dalam konteks hukum, hal ini berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pada UU ITE.
Laporan yang sudah disampaikan oleh elemen masyarakat sipil ini diharapkan bisa segera diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Baca Juga:Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
Gugatan Class Action: Advokat Siap Tuntut Willie Salim ke Pengadilan
Tak hanya laporan pidana, upaya hukum juga diperkuat dengan gugatan class action yang tengah dipersiapkan oleh tim advokat yang dipimpin oleh Antoni Toha dkk.
Gugatan ini menyoroti tindakan Willie Salim yang diduga sengaja menciptakan kondisi "maling" dalam kontennya, sehingga memunculkan stigma buruk bahwa warga Palembang adalah rakus atau pencuri.
"Mendukung upaya hukum gugatan Class Action yg akan diajukan para Advokat Antoni Toha dkk, si Willi Rendang telah sengaja melawan hukum dgn cipta kondisi "maling" yang memicu stigma rakus maling warga Palembang," ujarnya menyakinkan.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka ini bisa menjadi yurisprudensi penting dalam menangani kasus konten yang merugikan kelompok masyarakat secara luas.
Baca Juga:Tak Selesai dengan Adat! Kesultanan Palembang Tolak Tepung Tawar Willie Salim
Helmi Yahya Diminta Tegas! Etika Konten Kreator Harus Diatur