Kasus Suap Proyek di OKU: KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan

Tasmalinda
Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:17 WIB
Kasus Suap Proyek di OKU: KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor
Kasus suap proyek di OKU: KPK temukan bukti baru usai geledah rumah pejabat dan kontraktor

Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah anggota DPRD dan pejabat terkait semakin menguatkan dugaan adanya transaksi suap dalam proyek-proyek tersebut.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait temuan dalam penggeledahan ini. Namun, publik menyoroti koper yang dibawa dari rumah FR.

Kuat dugaan, koper tersebut berisi dokumen penting yang bisa menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.

Gedung DPRD OKU digeledah KPK, tidak ada anggota Dewan yang hadir di kantor.
Gedung DPRD OKU digeledah KPK, tidak ada anggota Dewan yang hadir di kantor.

Menunggu Pengumuman Resmi dari KPK

Baca Juga:BI Sumsel Gelar Susur Sungai Musi, Permudah Penukaran Uang di Wilayah Perairan

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di OKU.

Sementara itu, kasus dugaan suap ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat daerah dan anggota DPRD dalam skema dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.

Apakah penggeledahan ini akan membuka fakta baru?

Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK terkait kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Baca Juga:Semen Baturaja Raih Predikat Very Good ACGS 2024, Bukti Tata Kelola Unggul

Kali ini, tim penyidik KPK menyita satu koper berisi dokumen penting saat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak