
Selain itu, Pemkab Muba juga turut memiliki saham di BUMD tingkat provinsi, yakni Bank Sumsel Babel.
Pemkab Muba telah menerbitkan berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam operasional perusahaan daerah. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Muba No. 100 Tahun 2021 tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD, Perbup No. 91 Tahun 2022 terkait tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan mekanisme penugasan dari pemerintah daerah, serta Perbup No. 15 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pembinaan bagi pengelola BUMD.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi bisnis BUMD agar lebih profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Muba.
Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.
Baca Juga:Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Muba
Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini
Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan tata kelola keuangan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan BUMD.
Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, baik internal maupun eksternal, agar perusahaan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, pengelolaan BUMD harus berbasis prinsip bisnis yang sehat, di mana upaya mencari keuntungan tetap dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan.
Baca Juga:Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
"Sayangnya, masih ada praktik-praktik menyimpang yang menjadikan korporasi sebagai tameng untuk kejahatan, seperti penyalahgunaan anggaran atau manipulasi laporan keuangan," ungkapnya.