SuaraSumsel.id - Pengusaha Sumatera Selatan, Haji Halim Ali atau dikenal Haji Alim yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dikabarkan menolak menjalani pemeriksaan penyidik.
Sikapnya tersebut dikaitkan dengan kondisi kesehatan yang disebut semakin menurun sejak penahanannya.
Kuasa hukum Lisa Merida mengatakan kliennya mengalami komplikasi penyakit serius dan tidak memungkinkan untuk diperiksa dalam keadaan seperti tersebut.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pak Haji dalam kondisi sakit berat, tapi tetap dilakukan penahanan. Sekarang beliau semakin melemah dan belum mendapatkan perawatan medis yang memadai,” ujar Lisa Rabu (12/3/2025).
Lisa menegaskan bahwa Haji Halim butuh perawatan intensif, termasuk kebutuhan oksigen yang tidak dapat dipenuhi dalam rutan.
“Beliau butuh 26 tabung oksigen setiap hari, sementara di dalam rutan hanya tersedia dua tabung. Kondisi seperti ini tentu mengkhawatirkan, dan jika dipaksakan menjalani pemeriksaan, justru bisa membahayakan nyawanya,” tambahnya.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Muba tetap berupaya melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka namun hingga kini, Haji Halim masih menolak memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Di sisi lain, keluarga dan pendukung Haji Halim mulai menyuarakan keprihatinan mereka atas kondisi sang pengusaha.
Mereka meminta agar ada kejelasan terkait pengajuan pembantaran demi memastikan Haji Halim mendapatkan perawatan yang layak.
Baca Juga:Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
“Kami hanya berharap ada rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum ini. Beliau sakit, mohon dipertimbangkan untuk diberikan perawatan yang memadai,” ujar seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan pembantaran Haji Halim masih dalam proses kajian pihak Kejaksaan. Sementara itu, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim medis Rutan Pakjo.
![Kondisi terkini pengusaha Sumsel Haji Halim Ali [dok Kejati Sumsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/70385-kondisi-terkini-pengusaha-sumsel-haji-halim-ali.jpg)
Modus Haji Halim Disangkakan
Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan surat tanah dan manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan dokumen palsu tersebut.