Polemik bermula ketika PT SMB mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, pernyataan ini berseberangan dengan temuan BPN yang menyebutkan bahwa tanah tersebut sejatinya merupakan tanah negara.
Akibat dugaan rekayasa dokumen ini, Kejari Muba telah menahan satu tersangka Amin Mansyur, yang juga dikenal sebagai seorang dosen di universitas negeri di Sumatera Selatan. Kasus ini kini terus bergulir, dengan sorotan publik yang semakin tajam terhadap dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, mengungkap bahwa polemik dalam proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi bermula sejak penetapannya sebagai proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera pada 2014.
Namun, upaya percepatan pembangunan tersendat akibat gugatan dari PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan yang disebut dimiliki oleh Haji Halim. Gugatan tersebut mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Baca Juga:Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
Secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan. Yang mencurigakan, meski gugatan ini sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, PT SMB justru memenangkan perkara tersebut.
Saat Pemkab Muba berusaha mengajukan banding, mereka tiba-tiba mencabut upaya hukum pada detik terakhir, menyebabkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi inkrah.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada 2024, pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) proyek dengan cakupan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim kembali mengklaim kepemilikan dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.
Berdasarkan verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara. Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersekongkol dengan mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur, dengan mengajukan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran ganti rugi tol, sehingga akhirnya ditolak oleh BPN Muba.
Baca Juga:Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap