SuaraSumsel.id - Nama pengusaha terkenal Sumatera Selatan (Sumsel), HA tengah diperbincangkan publik. Setelah kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) disebut-sebut menyeret namanya.
Dalam laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 diketahui sudah ditetapkan para tersangka, dua orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Hal ini dibenarkan Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidum Mery Aryani yang membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.
”Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung. Karena lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu," ungkap Mery kepada awak media.
Baca Juga:Sumarjono Saragih Kembali Pimpin APINDO Sumsel: Fokus UMKM dan Penguatan SDM
Mery mengungkapkan jika laporan kasusnya dilakukan di Mabes Polri dengan dua tersangka Jo dan Lu ialah staf pekerja di PT SKB. Keduanya terjerat pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.
Sementara Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU) Sofhuan Yusfiansyah mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses persidangan para tersangka.
Menurut Sofhuan, tesangka Jo dan Lu merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan sekaligus dugaan penyerobotan lahan di desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebagian Lahan tersebut merupakan lahan areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara. Perkara ini dinilai juga memberikan kerugian bagi masyarakat setempat.
"Selain itu, juga mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batu bara," urai Sofhuan.
Baca Juga:Siap-siap Bayar Lebih Mahal, Tarif Pajak Hiburan di Bengkulu Naik 40 Persen
Selain itu, Sofhuan juga memastikan masih menunggu pihak dari penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan hal yang sama pada satu terlapor lagi.
“Kami percaya dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama (pada terlapor lainnya). Karena ketiganya dalam 1 (satu) laporan. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," tambah Sofhuan yang menyakini jika sistem hukum Indonesia sangat berpihak pada kebenaran dan fakta hukum.
Kasus dugaan pemalsuan dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU terus bergulir. Setelah Senin (23/9/2024), penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.
Para tersangka baru diancam pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.