Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?

Dalam laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 diketahui sudah ditetapkan para tersangka,

Tasmalinda
Selasa, 24 September 2024 | 18:57 WIB
Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?
Pelimpahan berkas ke Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Nama pengusaha terkenal Sumatera Selatan (Sumsel), HA tengah diperbincangkan publik. Setelah kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) disebut-sebut menyeret namanya.

Dalam laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 diketahui sudah ditetapkan para tersangka, dua orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Hal ini dibenarkan Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidum Mery Aryani yang membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

”Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung. Karena lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu," ungkap Mery kepada awak media.

Baca Juga:Sumarjono Saragih Kembali Pimpin APINDO Sumsel: Fokus UMKM dan Penguatan SDM

Mery mengungkapkan jika laporan kasusnya dilakukan di Mabes Polri dengan dua tersangka Jo dan Lu ialah staf pekerja di PT SKB. Keduanya terjerat pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.

Sementara Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU) Sofhuan Yusfiansyah mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses persidangan para tersangka.

Menurut Sofhuan, tesangka Jo dan Lu merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan sekaligus dugaan penyerobotan lahan di desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sebagian Lahan tersebut merupakan lahan areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara. Perkara ini dinilai juga memberikan kerugian bagi masyarakat setempat.

"Selain itu, juga mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batu bara," urai Sofhuan.

Baca Juga:Siap-siap Bayar Lebih Mahal, Tarif Pajak Hiburan di Bengkulu Naik 40 Persen

Selain itu, Sofhuan juga memastikan masih menunggu pihak dari penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan hal yang sama pada satu terlapor lagi.

“Kami percaya dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama (pada terlapor lainnya). Karena ketiganya dalam 1 (satu) laporan. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," tambah Sofhuan yang menyakini jika sistem hukum Indonesia sangat berpihak pada kebenaran dan fakta hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU terus bergulir. Setelah Senin (23/9/2024), penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.

Para tersangka baru diancam pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak