Parkside Hotel: Antara Gemerlap Kota dan Bayang-Bayang Pelanggaran Izin?

Dalam aksinya, hotel ini juga dituding telah melanggar peraturan karena tidak punya izin lingkungan.

Tasmalinda
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:14 WIB
Parkside Hotel: Antara Gemerlap Kota dan Bayang-Bayang Pelanggaran Izin?
Parkside Hotel Palembang [traveloka]

SuaraSumsel.id - Di balik gemerlap lampu kota, sebuah ironi terjadi di kota  Palembang. Parkside Hotel, yang menjulang megah dengan delapan lantainya, kini menjadi panggung polemik. Pada Sabtu (8/2/2025), aksi menggema di halaman hotel, membawa gelombang protes menuntut kejelasan, mempertanyakan izin yang tak kunjung lengkap, serta menagih janji tegaknya aturan.

Bagai bayang-bayang di tengah kota, bangunan ini berdiri tegak di antara tuntutan hukum dan kepentingan bisnis. Sementara itu, di dunia maya, narasi lain berkelindan—ada yang mengecam penyegelan, ada pula yang mempertanyakan peran aparat dalam menjaga ketertiban. 

Ratusan massa yang menamai diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang dalam unjuk rasa menyebutkan penyegelan karena manajemen hotel yang tidak patuh pada regulasi. Dalam aksinya, hotel ini juga dituding telah melanggar peraturan karena tidak punya izin lingkungan.

Hotel ini disebutkan juga meski belum punya izin atas Amdal, tetap beroperasi. Perwakilan massa aksi mengungkapkan jika pada malam pergantian tahun baru 2025, hotel ini padat dikunjungi tamu. Hotel diungkap merupakan pengembangan dari tempat penginapan 3 lantai menjadi 8 lantai.

Baca Juga:Ditemukan Prasasti Bersejarah, Museum Kantor Ledeng Masuk Rencana UNESCO?

Para massa aksi juga menyebutkan jika hotel ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, satuan pamong praja (Pol PP) juga sudah menyegel namun dibuka oleh pihak hotel.

Aksi penyegelan hotel ini viral di media sosial warga Palembang. Dalam kolom komentar, sejumlah netizen malah dominan meninggalkan komentar negatif. Netizen berkomentar mengencam aksi penyegelan karena menganggu kenyamanan para tamu.

Netizen juga menyebitkan jika yang bekerja di hotel tersebut, juga terdapat warga Palembang.Mereka pun mempertanyakan mengapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibiarkan melakukan penyegelan hingga terjadi ketegangan.

"Apakah tugas Pemda dan polisi dalam permasalahan ini, sehingga LSM yang menyegel hotel," tanya netizen.

Dalam aksi tersebut, tampak GM Parkside Hotel Isti Budiono yang mengungkapkan jika pembukaaan segel hotel sebelumnya sudah dilaporkan satpol PP.

Baca Juga:Lina Mukherjee Akui Nyaris Diperas Rp 2 Miliar di Palembang, Siapa Dalangnya?

Melansir aplikasi traveloka, diketahui harga kamar hotel yang berada di Jalan Seroja nomor 11194 20 Ilir Palembang dibandrol dengan harga Rp 457.388

Hotel ini masuk katagori hotel bintang tiga dengan fasilitas WiFi, AC,dan antar jemput bandara dengan jenis kamar memiliki lima katagori yakni kamar superior, twin, kamar deluks, suite dan single.

Apakah ini sekadar hal yang viral di media sosial, atau justru babak baru guna perizinan dan regulasi di kota Palembang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini