SuaraSumsel.id - Kasus kontroversial yang menyeret nama Lina Mukherjee kembali menjadi sorotan publik setelah pengakuannya di sebuah podcast YouTube mengenai dugaan pemerasan dalam proses hukumnya. Lina mengklaim jika pelapor sempat meminta uang damai sebesar Rp2 miliar agar kasusnya tidak berlanjut.
Tuduhan ini langsung dibantah oleh mantan pelapor, Sapriadi Syamsudin. Bahkan, Sapriadi menyatakan siap memberikan advokasi gratis untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam mafia peradilan. “Ini versi pengacara ku loh yang ngomong, ini yang bukan kamu kasih itu butuh uang Rp2 miliar supaya damai,” ungkap Lina Mukherjee.
Mengenai uang Rp2 miliar sebagai uang damai dengan siapa, Lina Mukherjee memastikan yang menjanjikan agar kasusnya dapat dihentikan. “Tapi anehnya, saat perkara naik pengacara ku itu ninggalin aku loh jadi nggak tahu saat itu siapa yang harus dipercaya,” akunya dilansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Lina Mukherjee juga mengakui sempat melakukan pendekatan dengan pihak pelapor agar tidak dipenjara. “Tapi si pelapor nggak mau, dan katanya pengacara saya yang kabur itu pelapor minta uang Rp2 miliar ya aku nggak ada duitlah segitu,” ucapnya menjelaskan.
Baca Juga:Tragis! Hanya Ambil Sisa Sayur, Bocah di Palembang Disiksa oleh Satpam Pasar
Pernyataan ini semakin memanaskan polemik yang sudah menuai pro dan kontra di masyarakat. Mantan pelapornya Sapriadi Syamsudin mengakui siap memberi advokasi gratis guna buktikan pengakuan tersebut.
“Secara tegas kami sampaikan, baik itu dari pengacara beliau (Lina Mukherjee) tidak ada yang menyampaikan seperti itu terkait permintaan uang Rp2 miliar saat perkara itu kami laporkan beberapa waktu lalu, dan saya pun selaku pelapor juga tidak ada menyampaikan seperti itu,” kata Sapriadi.
“Artinya kan tidak ada nominal-nominal yang dikompensasikan (uang damai –red) pada saat itu artinya juga semuanya sudah clear secara fakta dan kenyataan,” ungkapnya.
Meski demikian Sapriadi tetap mempersilahkan, Lina berspekulasi atas ceritanya. “Nah untuk masalah selanjutnya Lina menyebut pengacara itu kemudian meninggalkannya itu kan berarti ada persoalan internal di antara mereka,” ujar Sapriadi.
“Saya berharap justru karena pembebasan beliau bersifat bersyarat lebih baik kurangi kunjungan podcast, jangan sampai beliau menjadi korban lagi dari konten-konten dengan undangan podcast jangan bikin kegaduhan sebab perkara ini sudah selesai," ucapnya.
Baca Juga:Kacau! PDSS Bermasalah, 20 SMA di Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP