Larangan Jual Elpiji untuk Pengecer: Keuntungan atau Masalah bagi Warga Sumsel?

Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,

Tasmalinda
Minggu, 02 Februari 2025 | 20:52 WIB
Larangan Jual Elpiji untuk Pengecer: Keuntungan atau Masalah bagi Warga Sumsel?
Elpiji 3 kilogram. Larangan jual elpiji untuk pengecer, apakah menjadi masalah bagi warga Sumsel. [Dok.Isimewa]

SuaraSumsel.id - Kenaikan harga elpiji 3 kilogram di Palembang Sumatera Selatan menjadi polemik di tengah masyarakat. Warga kini harus menghadapi lonjakan harga gas subsidi yang mencapai Rp25.000 per tabung di beberapa wilayah. Pemerintah berupaya menertibkan distribusi dengan melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram, namun apakah aturan ini mampu menekan harga atau menyulitkan akses bagi masyarakat di Sumsel?

Di tengah kebijakan ini, pangkalan resmi menjadi tumpuan harapan, sementara warga dihimbau agar membeli di pangkalan resmi.

Pemerintah melalui kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan per 1 Februari 2025 agar meniadakan pedagang pengecer dalam distribusi LPG.

Langkah tersebut sebagai upaya meminimalisir kenaikan harga elpiji. Di Sumatera Selatan (Sumsel), harga sudah mencapai Rp25.000 pertabung. Harga yang jauh dari harga eceran tertinggi (HET) elpiji ditetapkan di Sumsel sebesar Rp18.500 pertabung.

Baca Juga:6.812 Pangkalan LPG di Sumsel Siap Layani Warga, Ini Cara Mendapatkannya

HET merupakan harga yang ditetapkan Pemerintah nan berlaku resmi sampai dengan tingkat pangkalan elpiji. Sementara warga masih banyak yang memperoleh harga lebih dari HET tersebut karena membelinya di pengecer, seperti di warung klontong, warung rumah makan atau pedagang lebih kecil lainnya.

"Hari ini, belinya sudah Rp23.000, itu sudah naik Rp1.000, tapi ada juga yang sudah menjualnya Rp25.000 pertabung," aku Yanti, ibu rumah tangga di kawasan Kertapati Palembang.

Dari sisi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumsel menyatakan sebagai pelaku dalam proses distribusi, pihaknya akan mematahui aturan baru tersebut.

"Dengan demikian sebagai pelaksana aturan, Hiswana migas akan mengikuti aturan baru tersebut. Kami akan menegaskan pada pangkalan untuk tidak lagi menyalurkan kepada pengacer," ujarnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas, Didik Cahyono dihubungi Suara.com, Minggu (2/2/2025).

Didik menjelaskan jika penentuan harga dan kuota pembelian dari tingkatan agen hingga pangkalan sebenarnya sudah sangat tersistem secara digital. Sejak setahun yang lalu, pihaknya pun mengkordinasikan upaya pendataan secara digital dengan menerapkan pembelian elpiji dengan menggunakan nomor induk keluarga (NIK) atau sistem data per-KTP.

Baca Juga:Ketua RT di OKU Tewas dengan 9 Luka Tusukan Diduga Dihabisi Usai Berkelahi

"Jika pengawasan (distribusi) sampai dengan pangkalan sebenarnya sudah sangat bisa dilakukan, karena kan sudah tersistem. Sudah jelas datannya, dari agen ke pangkalan. Di setiap agen, punya pangkalan berapa. Setiap pangkalan juga punya datannya," ujar Didik menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini