Pilu! Gadis di OKU Hamil Usai Dirudapaksa Pemuda 23 Tahun, Modus Pinjam Uang

Peristiwa ini membuat korban trauma dan melaporkan hal tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

Tasmalinda
Minggu, 26 Januari 2025 | 15:41 WIB
Pilu! Gadis di OKU Hamil Usai Dirudapaksa Pemuda 23 Tahun, Modus Pinjam Uang
Ilustrasi rudapaksa anak belia. [Presisi.co]

SuaraSumsel.id - Tragedi memilukan kembali terjadi kali ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial MST, tega merudapaksa seorang gadis di bawah umur, AS yang baru berusia 15 tahun, hingga hamil.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan berpura-pura hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya pada bulan Oktober lalu.

Korban yang polos, termakan bujuk rayu pelaku dan datang ke rumahnya. Di sanalah, di balik pintu yang tertutup rapat, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.  Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (26/01/2025).

Baca Juga:Ironi Proyek Drainase OKU, Baru Dibangun Sudah Runtuh dan Telan Korban Jiwa

Setelah korban sampai dan masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan melakukan aksi tak terpujinya.

Peristiwa ini membuat korban trauma dan melaporkan hal tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

Mendapat laporan anggota PPA Polres OKU langsung mendatangi rumah pelaku, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan pada Jumat (24 /01/2025).

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta ancaman predator seksual yang bisa mengintai di sekitar kita. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Rp16 Miliar Dana BOS OKU Disalahgunakan, Garda Prabowo Tuntut Investigasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini